Syarat :
FC KTP/ KK Ketua Panitia/ Pemohon
Membawa Pengantar RT dan Dukuh
Koordinasi dengan RT dan Dukuh Setempat, terlebih jika acara menutup / menggunakan jalan umum
Persetujuan Rumah di Sekitar Lokasi Acara
Alur Manual :
Membuat Blangko Permohonan Ijin Keramaian secara mandiri ditujukan kepada Lurah atau Kapolsek Pandak, memuat tanda tangan persetujuan sekitar rumah dan mengetahui RT dan Dukuh setempat
Datang ke Kalurahan di Ruang Pelayanan Terpadu
Petugas memintakan tanda tangan Lurah
Selesai
Syarat :
FC KTP/ KK Ketua Panitia/ Pemohon
Membawa Pengantar RT dan Dukuh
Koordinasi dengan RT dan Dukuh Setempat, terlebih jika acara menutup / menggunakan jalan umum
Persetujuan Rumah di Sekitar Lokasi Acara
Alur Manual :
Membuat Blangko Permohonan Ijin Keramaian secara mandiri ditujukan kepada Lurah atau Kapolsek Pandak, memuat tanda tangan persetujuan sekitar rumah dan mengetahui RT dan Dukuh setempat
Datang ke Kalurahan di Ruang Pelayanan Terpadu
Petugas memintakan tanda tangan Lurah
Selesai
Syarat :
FC KTP/ KK
Membawa Pengantar RT dan Dukuh
Data Sertifikat yang akan didirikan bangunan
Alur Manual :
Meminta Pengantar di RT dan Dukuh
Datang ke Kalurahan di Ruang Pelayanan Terpadu
Dilayani oleh petugas
Selesai